GenPI.co - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan tetap mendahulukan upaya preventif dalam penegakan protokol kesehatan di masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam diskusi virtual di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
"Jadi kita tetap mendahulukan terkait dengan preemptive preventif," ujar Awi.
Awi mengatakan masih ada upaya melakukan peneguran, baik itu lisan maupun tertulis. Polisi juga melakukan upaya pembinaan dan mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa melaksanakan, itu kita akan ke depankan terus," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Anji Terkait Kasus Hoaks Penemuan Obat Covid-19
Lebih lanjut, Awi menegaskan bahwa tindakan represif adalah pilihan terakhir dalam memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Makanya kita sampaikan tindakan represif itu yang paling terakhir. Tetap preentif preventif yang kita kedepankan,” tegas Awi.
Namun, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah ditetapkan sanksi-sanksinya.
BACA JUGA: Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Komentar Deddy Corbuzier Jleb
“Sesuai Inpres Nomor 6 sudah disampaikan mulai untuk sanksi-sanksi itu. Mulai dari sanksi tertulis, kemudian teguran (itupun bertahap). Ada sifatnya denda administratif pencabutan izin dan lain-lain,” kata Awi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News