GenPI.co - Kamu adalah penikmat tayangan-tayangan keren dari Netflix? Siap-siap merogoh kantong lebih dalam untuk berlangganan.
Sebab mulai Agustus ini, layanan streaming berbayar itu menaikkan biaya langganan. Kenaikan dikarenakan ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
BACA JUGA: Cihui, Netflix Sudah Bisa Diakses via Telkomsel dan IndiHome
Dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (1/8), Netflix mengungkapkan bahwa mulai 1 Agustus 2020, seluruh layanan digital, termasuk perusaahaan tersebut, dikenakan PPN.
Dijelaskan, biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak.
Sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.
Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000.
Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.
BACA JUGA: Kuburan Raksasa Laut di NTT, 12 Ekor di Bulan Juli
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.
Ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News