PNS dan PPPK Bisa Bernapas Lega, Ini Kata Pak Menteri...

16 Juli 2020 07:31

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terbaru yang harus diketahui seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara).

Surat edaran ini akan membuat PNS dan PPPK akan semringah. Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar. 

BACA JUGA: Tampang Sok Baik, 4 Zodiak Ternyata Kasar dan Sombong

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. 

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020 itu. 

BACA JUGAKhasiat Air Rebusan Kayu Manis Bisa Bikin Melongo

Sementara itu, jika PNS dan PPPK melanggar ketentuan dalam SE tersebut, lanjutnya, ada sanksi yang akan diberlakukan. Sanksi ini, sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

"Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai PP Disiplin PNS dan PP Manajemen PPPK," tegasnya. 

Sementara persyaratan bagi PNS maupun PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas sesuai SE 64/2020.

BACA JUGA: Takdirnya Sukses, Keberuntungan 5 Zodiak Ini Bisa Bikin Kaya Raya

"PPPK harus memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," kata Menteri Tjahjo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co