GenPI.co - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional memungkinkan dimulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Minggu (12/7) dalam keterangan tertulis.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata dia.
Kemendikbud saat ini sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali.
BACA JUGA: Update Corona 12 Juli 2020: Lumayan, Cukup Menggembirakan
Namun kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing," kata Mendikbud.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama beberapa kementerian terkait telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Keputusan adalah Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
Nadiem juga mengatakan kementeriannya yang telah dipimpinnya telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” imbuhnya.(ANT)
BACA JUGA: Anak di Bawah 2 Tahun Bahaya Pakai Masker
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News