Powerbank merupakan salah satu perlengkapan yang perlu dibawa saat traveling. Tapi ternyata membawa powerbank dalam pesawat ternyata bisa beresiko, seperti insiden terbakarnya powerbank di bagasi kabin maskapai China Southen Airlines yang terjadi pada bulan Februari 2018 lalu.
Untuk mencegah agar kasus meledaknya powerbank di dalam kabin maskapai China Southern Airlines tidak terjadi di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menerbitkan Surat Edaran Kemenhub No.15 tahun 2018 terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam pesawat.
Larangan membawa powerbank ke dalam pesawat berlaku sejak 9 Maret 2018 Dalam surat edaran tersebut powerbank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20 mAh dapat dibawa oleh penumpang asalkan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang. Sementara untuk powerbank dengan daya lebih dari 100 Wh atau dibawah 32 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.
Aturan pertama adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Selain itu, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa harus ditempatkan di bagasi kabin.
Yang kedua, petugas maskapai harus melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan. Dan yang ketiga, peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).
Berikut ini poin selengkapnya terkait aturan membawa powerbank didalam pesawat:
1. Semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
2. Maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
3. Maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi beberapa ketentuan. Seperti powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
4. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
5. Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
6. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
7. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.
Baca Juga : Tips Packing Kurangi Berat Bagasi saat Travelling
8. Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
9. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000 Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News