Awasi Protokol Kesehatan di Pasar, Pemprov DKI Kerahkan 5.500 ASN

03 Juli 2020 01:51

GenPI.co - Akan ada 5.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar. 

Hal itu dikatakan Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Pasar Jaya, Ratih Mayasari, Kamis (2/7). Ditambahkannya, para pengawas tersebut akan ditugaskan di semua pasar yang ada di kawasan DKI Jakarta.

"Pak Gubernur telah mengerahkan 5.500 petugas dari ASN Pemprov DKI ke pasar-pasar untuk mengawasi protokol Covid-19," ujar Ratih dalam Talk Show Info Corona bertajuk 'Pasar Lama, Kebiasaan Baru', di Graha BNPB, Jakarta.

BACA JUGA: Ruwet! Ternyata Ini Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar

Dijelaskan, jumlah pengawas yang bertugas di setiap pasar berbeda-beda,  disesuaikan dengan kondisi pasar. 

"Makin pasarnya besar, makin banyak petugas yang ditugaskan di sana, kami sedang pikirkan juga untuk membaginya dalam dua shift," kata Ratih. 

Ratih mengatakan, bila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mengenai sanksi, kita mengacu sesuai arahan gubernur  Pergub Nomor 41 tahun 2020, secara umum sanksi terhadap pelanggaran peraturan selama PSBB Transisi sudah ditetapkan misalnya sanksi sosial," jelasnya.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli 2020: Alhamdulillah, Ada Kabar Bagus

Ratih juga menambahkan, saat ini sudah ada 69 pasar yang dilakukan rapid tes terhadap warga yang beraktivitas di pasar. Pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke semua jaringan Pasar Jaya.  

"Pasar Jaya sudah melakukan penyemprotan disinfektan kepada seluruh pasar. Termasuk jika ada pasar yang terindikasi, kita melakukan penutupan pasar selama 3 hari," pungkas Ratih.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co