GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan ke Sumatera Selatan. Bagaimana tanggapan Indonesia Corruption Watch (ICW).
peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan Firli telah melanggar kode etik KPK pada bagian integritas.
BACA JUGA: PDIP Bakal Polisikan Pembakar Bendera Banteng
"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil Ketua KPK Firli," kata Kurnia di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan jika helikopter itu merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Bahuri lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963, usia 56 tahun tujuh bulan. Ia pernah menjadi kepala Polda Sumatera Selatan dan lama berkarir di reserse.
"Dewas KPK harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami tiga hal. Pertama, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri. Kedua, apa motif dari pihak itu memberikan fasilitas itu. Ketiga, apakah pihak yang memberikan fasilitas itu sedang berperkara di KPK," katanya.
Menurut dia, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Bahuri dapat dikenakan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," Kurnia.
BACA JUGA: Kemendikbud Minta Ospek Mahasiswa Dilakukan Secara Daring
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melapor ke Dewas Pengawas KPK terkait dugaan penggunaan helikopter mewah oleh sang ketua KPK saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News