GenPI.co - Siswa penerima bantuan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan diberikan kemudahan dalam pencairannya.
Pemprov DKI merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta di tengah pandemi virus corona (covid-19).
"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non-tunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (15/5/2020) dilansir dari Antara.
BACAJUGA: THR Pensiunan Kapan Cair? Segera Cek Rekening, Ini Komponennya
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai.
Ia memberikan contoh pada tata cara yang berlaku saat normasl.
Pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Untuk dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dan dapat diambil oleh siswa secara tunai hanya Rp100.000. Sisanya dibelanjakan secara nontunai. Biasanya untuk belanja pangan murah.
BACA JUGA: Bahagia! Hari Ini THR PNS Meleleh, Segera Cek Uang di BRI & BTPN
Dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan, dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
Di saat pandemi seperti sekarang, pada Juni yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
Sehingga siswa pemegang KJP Plus mulai Mei 2020 akan menerima uang yang seluruhnya bisa ditarik tunai sebesar:
SD Rp 250.000/bulan
SMP Rp 300.000/bulan
SMA Rp 420.000/bulan
SMK Rp 450.000/bulan
Mahasiswa Rp 1,5 juta/bulan
Selain itu, dinas juga akan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB.
Dengan begitu, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntkkan bagi pembelian pangan murah dapat dipakai untuk keperluan lain.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Nahdiana.
Untuk menghindari kerumunan di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Mahasiswa mulai 20 Mei 2020. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News