THR PNS Ternyata Segini, Paling Cepat 13 Mei

09 Mei 2020 10:25

GenPI.co - Nominal THR PNS sudah diracik besarannya. Lantas berapa nominal THR yang bakal didapat? Baca ini ya. Yang jelas keluarnya paling cepat 13 Mei 2020.

Komitmen pemerintah untuk memberikan THR kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS, masih sama. 

Gerak cepat langsung dilakukan. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkirim surat surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.

BACA JUGA: Zodiak Cowok Superkeren, Mereka Calon Suami Terbaik

Perlu diketahui, besaran THR bakal tidak normal. Itu dikarenakan keuangan Negara banyak tergerus untuk menangani persoalan Covid-19. Khusus eselon III ke bawah, besaran THR bagi PNS yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Sementara, untuk Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya akan mendapatkan 80% THR pada tahun ini. “Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” ujar Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Namun, khusus pada tahun ini, komponen THR PNS tidak akan mencantumkan tunjangan kinerja seiring dengan kondisi kas keuangan negara yang terpukul akibat wabah pandemi Covid-19.

Lantas, berapa besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

BACA JUGA: Kasih Contoh & Jangan Dipaksa, Anak Bakal Betah Pakai Masker

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co