GenPI.co - Angin surga berembus dari Istana, pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin mendekati kenyataan.
Hingga saat ini, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019. Sebab, mereka belum mendapatkan SK dan NIP PPPK.
BACA JUGA: Tak Perlu Cantik, Pesona 5 Zodiak Ini Bikin Pria Lupa Daratan
Setidaknya PPPK bisa bernapas lega, saat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Mensesneg Pratikno menyatakan, persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Rezeki Tak Terduga, Zodiak Ini Bisa Berubah Drastis di Bulan Mei
Mensesneg pun meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
"Khusus untuk substansi daftar gaji PPPK, perlu dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," jelas Mensesneg Pratikno dalam suratnya.
BACA JUGA: Oh My God, Ternyata 3 Zodiak Ini Paling Posesif di Dunia
Mensesneg pun menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.
"Penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini," tegas Mensesneg Pratikno.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News