Harap-harap Cemas, Menanti THR di Tengah Wabah Corona

06 Mei 2020 12:15

GenPI.co - Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya sudah ditunggu-tunggu para pekerja. Dengan adanya wabah virus corona saat ini, apakah THR tetap dibayarkan? 

"Terkait THR kami dan Dinas Tenaga  Kerja seluruh Indonesia menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya setiap tahun kementerian mengeluarkan surat edaran," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, Selasa (5/5).

BACA JUGA: 3 Lagu Galau Ciptaan Didi Kempot yang Bikin Ambyar

Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar THR bagi para pekerjanya.

Menurut Andiri, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan akibat pandemi covid-19.

"Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR," kata dia.

Jika nantinya telah mendapatkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja DKI akan membahas dengan Gubernur Anies Baswedan.

Kemudian memanggil berbagai pihak termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja untuk menentukan langkah yang akan diambil di tengah covid-19 ini dengan kemungkinan ditundanya pembayaran THR.

"Saya tidak bisa berasumsi, gak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun," tandasnya.

BACA JUGA: Tetap Semangat, 3 Zodiak Ini Pekerja Keras Meski Sedang Puas

Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran THR .(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co