Telegram Rahasia Kapolri Blunder, IPW: Kesalahan Fatal...

03 Mei 2020 03:20

GenPI.co - Telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengangkat Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melangkahi wewenang Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Waspada! Ini Gejala Baru Orang yang Positif Virus Corona

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di mana seharusnya penunjukkan kepala BNPT merupakan kewenangan presiden, sedangkan kapolri hanya mengusulkan.

"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi." jelas Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).

BACA JUGA: Tak Percaya Hoki, 7 Zodiak Dapatkan Rezeki Nomplok di Bulan Mei

Pengangkatan kepala BNPT adalah wewenang prresiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang yaitu Komjen Suhardi Alias.

"Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT," tegas Neta S Pane.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin menilai surat telegram (ST) rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis itu telah merampas kewenangan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Khasiat Ampas Teh Celup Ternyata Ampuh Mengobati...

"Telegram rahasia Kapolri menyisakan masalah. Kapolri tidak berwenang menunjuk, mengganti kepala BNPT. Kewenangan itu ada di presiden," jelas Razikin di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurut Razikin, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010 tentang BNPT. Perpres itu secara tegas mengatur BNPT merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada presiden.

Maka dengan demikian, kata Razikin, kewenangan mengganti dan menunjuk kepala BNPT merupakan hak prerogatif Presiden. Kalaupun ada peran dari Kapolri, itu sebatas memberikan usulan atau saran kepada presiden.

"Karena kepala BNPT tidak harus dari Polri, bisa saja dari TNI maupun dari masyarakat umum selama dianggap layak oleh presiden. Jadi, menurut saya Kapolri dalam hal ini melakukan pelanggaran yang cukup fatal dan ini perampasan terhadap kewenangan presiden," ungkap Razikin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi untuk posisi pejabat teras Mabes Polri dan sejumlah kapolda. Dalam telegram itu, terdapat sejumlah nama yang kebagian rotasi ke jabatan strategis.

Hal ini tertuang dalam telegram dengan nomor ST 1377 dan ST 1378 KEP 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Di antaranya Irjen Boy Rafli Amar selaku Wakalemdiklat Polri dipromosi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co