GenPI.co -
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berlaku sejak 24 April 2020.
Namun, petugas gabungan masih menemukan sejumlah toko non sembako masih beroperasi di beberapa lokasi di Kota Makassar.
Tindakan tegas pun diberikan kepada toko tersebut dengan semprotan air dari mobil damkar.
BACA JUGA: Masker Sekali Pakai Kegedean Buat Anak? Ini Cara Memodifikasinya
Salah satu momen penyemprotan itu diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo baru-baru ini.
“Di hari pemberlakukan PSBB, di Kota Makassar tim Pemadam Kebakaran menindak toko,warung, warkop yang melanggar aturan PSBB,” tulis @makassar_infoo sebagai keterangan video.
Dalam video tampak sebuah truk pemadam kebakaran keliling melakukan patroli gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, dan TNI-Polri. Toko-toko yang tidak tertib akan ditutup paksa dan disemprot dengan air dari Damkar.
Lokasi patroli tersebut ada di Jalan Irian menuju ke Jalan Sulawesi, kemudian ke Jalan Bulusaraung dan terakhir di Jalan Bandang, Kota Makassar Sulsel.
Kota Makassar sendiri memberlakukan PSBB akan sampai 7 Mei 2020 mendatang.(*)
BACA JUGA: Doni Monardo: Kami Sudah Terima Rp 100 M dari TikTok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News