GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga 13 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 50/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Virus Corona: Spanyol Punya Kabar Gembira, China Bahaya
Ini merupakan kali kedua pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi PNS.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan memperpanjang work from home (WFH) bagi PNS sejak 1 hingga 21 April 2020.
Nantinya kebijakan memperpanjang masa bekerja di rumah bagi PNS akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: 40 Orang di Istana Presiden Positif Virus Corona
Dalam Surat edaran menPAN-RB juga disebutkan beberapa hal penting lainnya.
Salah satunya adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memastikan penyesuaian sistem kerja tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
ASN juga diimbau mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi itu.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE MenPAN-RB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku.
BACA JUGA: Promo Giant Hari Terakhir, Diskon Sampai 30 Persen
Pasalnya, ada ketentuan dalam dua surat edaran itu yang tidak tercantum di SE yang baru. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News