GenPI.co - Pemerintah tidak main-main terhadap pihak yang berupaya memanas-manasi situasi negara selama pandemi virus corona.
Denda Rp 1 miliar siap dikenakan pada siapa saja yang bernai menebar hoaks terkait pandemi, sesuai UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Johnny.
BACA JUGA: Tangkal Hoaks Corona, Yosi Project Pop: Kroscek Ulang!
Menteri Johnny meneruskan, pihaknya mengatasi penyebaran hoaks dengan bekerja samadengan kepoisian. Hingga saat ini, telah ditetapkan 89 tersangka pelaku hoaks. Dari jumlah tersebut, 14 pelaku ditahan sementara sisanya dalam proses.
Selain itu, Kemenkominfo telah menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19. Berita palsu itu tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
Sebelumnya, kemterian telah mengani 893 isu hoaks. Tindakan penanganan antara lain melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," imbuh Johnny.(ANT)
BACA JUGA: Infeksi Virus Corona di Singapura, Didominasi Pekerja Migran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News