GenPI.co - Guru honorer bisa menerima gaji dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan lebih mudah.
Sebab, Kemendikbud memutuskan menghapus ketentuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA: Promo Indomaret Cuma Sampai Besok, Diskonnya Istimewa
Selama ini NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Meskipun demikian, kebijakan itu hanya bersifat sementara. Kemendikbud memberlakukan kebijakan itu hanya selama masa darurat virus corona (covid-19).
“Guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019,” kata Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Sabtu (18/4).
Mantan bos Go-Jek Indonesia itu menambahkan, syarat lain tetap berlaku meski ketentuan soal NUPTK sudah dihapus.
Yakni, guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk mengakomodasi guru honorer yang kondisi ekonominya kurang bagus akibat virus corona.
BACA JUGA: Inna Lillahi, Aktor Senior Meninggal Dunia
"Jadi, kami lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan. Namun, tetap harus tercatat di dapodik," kata Nadiem. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News