Jangan Cemas, Pemakaman Jenazah Covid-19 Sesuai Prosedur

05 April 2020 01:51

GenPI.co - Sungguh miris, belakangan muncul video penolakan oknum masyarakat terhadap terhadap proses penguburan jenazah COVID-19. Hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pemulasaran jenazah yang tepat.

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura - Muhammadiyah COVID-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, menjelaskan bahwa pemulasaran jenazah COVID-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI," terang Dr. Umi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Hindari Virus Corona, Haruskah Bilas Sayur dan Buah Pakai Sabun?

Kemudian perlu diketahui bahwa jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan, sebab virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

"Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus," ungkap Dr. Umi.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

"Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui," ujar Dr. Umi.

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Dr. Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

BACA JUGA: Dokter Taiwan: Pakai Masker lebih Efektif dari Social Distancing

Apabila dipandang darurat dan mendesak jenazah, dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan COVID-19.

Tak hanya itu, untuk meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal.

“Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan COVID-19 atau dilakukan secara daring,” tandas Umi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co