Revisi UU ASN, Kepala BKN: Mau Dibayar Pakai Apa Honorer...

05 April 2020 07:00

GenPI.co - Materi RUU Revisi UU ASN, yang resmi disetujui rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif dewan. Akhirnya direspons oleh Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA: Pasangan Sok Setia, Ternyata 5 Zodiak Ini Sangat Andal Selingkuh

Di mana, Pasal 131A RUU Revisi UU ASN ayat (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus.

BACA JUGA: Awas... Terlalu Banyak Makan Terung Ternyata Bahaya

Dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memerhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Menurut Kepala BKN, bahwa hal tersebut membuat beban negara akan berat bila semua honorer diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Meski Tak Cantik, Pesona 6 Zodiak Ini Bikin Pria Kelepek-kelepek

Padahal, PNS yang ada sekarang saja terutama tenaga administrasi mulai dikurangi jumlahnya, dengan cara tidak merekrut pegawai baru untuk formasi sama.

Artinya, setiap ada PNS tenaga administrasi yang pensiun, formasinya tidak diisi lagi.

"Berat juga kalau semua honorer minta diangkat menjadi PNS. Mau dibayar pakai apa mereka karena jumlah mereka ada jutaan orang," jelas Bima Haria menyikapi permintaan DPR untuk meningkatkan status honorer menjadi PNS, Sabtu (4/4).

BACA JUGA: Ramuan 6 Bahan Dapur Ini Dongkrak Kekebalan Tubuh Lawan COVID-19

Bima pun menyebutkan, sampai saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah honorer K2.

Sebab, data-data honorer K2 sebanyak 439.590 (belum dikurangi yang lulus PNS dan PPPK) sudah masuk dalam data base.

Namun, sangat berbeda dengan honorer non K2 yang tidak diketahui jumlahnya dan asal usulnya dari mana. 

BACA JUGA: Terlihat Cuek, Tapi 5 Zodiak Ini Memberikan Cinta yang Dahsyat

Bima pun mencontohkan jumlah guru honorer sangat banyak. Namanya pun macam-macam.

Maka dari itu, bila semua didorong jadi PNS, negara akan kesulitan menyelesaikannya karena anggaran terbatas.

"Semua honorer berhak jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, caranya ya lewat mekanisme sesuai perundangan yang berlaku. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes," tegasnya.

Menurut Bima, regulasi pengangkatan PNS maupun PPPK adalah UU ASN serta turunannya. UU ASN mengamanatkan semua harus lewat tes.

Bila kemudian ada desakan untuk merevisi, pemerintah menghargai upaya DPR RI. Namun, pemerintah juga punya sikap sendiri.

"Saya rasa antara pemerintah dengan legislatif sudah tahu posisinya masing-masing. Saya juga yakin, eksekutif legislatif akan saling menghargai sikap masing-masing," pungkas Bima.

Sebelumnya, diketahui di RUU Revisi UU ASN, di antara Pasal 131 dan 132 UU ASN disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co