GenPI.co - Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta masih memberikan pelayanan pernikahan, meski terjadi pandemi wabah virus corona. Akan tetapi penghulu yang menikahkan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD)
“Ada beberapa aturan yang harus ditaati saat akan melakukan pernikahan. Termasuk pembatasan jumlah tamu yang hadir di satu ruangan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Peneliti UGM Sebut Wabah Corona Berakhir Sampai 100 Hari
Menurut dia, pernikahan bisa tetap dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu untuk hadir, tetapi ada pula pasangan pengantin yang memilih untuk langsung menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Dalam proses ijab kabul, lanjut dia, KUA menerapkan pembatasan jumlah orang yang hadir, yaitu maksimal 10 orang sudah termasuk pasangan pengantin dan penghulu.
“Penghulu pun harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), misalnya masker atau pelindung diri yang lengkap jika pengantin berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau bahkan pasien dalam pengawasan terkait COVID-19,” katanya.
Penggunaan alat pelindung diri secara lengkap tersebut, lanjut Nur, diperlukan karena dalam prosesi ijab kabul dilakukan dengan jabat tangan.
“Ini demi keamanan dan kesehatan bersama karena memang saat ini sedang ada wabah COVID-19,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Siapkan Skenario Cegah Warga untuk Mudik Lebaran
Sedangkan untuk pelaksanaan pernikahan atau proses ijab kabul secara online atau melalui video call, Nur mengatakan, belum melakukan kajian tersebut karena masih ada pertentangan di antara para ulama.
“Sampai sekarang, pernikahan tetap dilakukan secara langsung. Biasanya, menjelang bulan puasa terjadi peningkatan jumlah pernikahan tetapi saat ini mengalami penurunan signifikan. Banyak yang memilih memundurkan rencana pernikahan,” imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News