GenPI.co - Saat ini, Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, sangat merasakan efek wabah virus corona alias COVID-19.
BACA JUGA: Jika Pria Mencintai Pasangannya, 5 Hal Ini Pasti Akan Dilakukan
Pasalnya, semua honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak lagi mendapatkan gaji. Ironinya, Rata-rata mereka menerima gaji terakhir pada Desember 2019.
Sementara, mulai Januari hingga Maret 2020, tidak ada lagi alokasi gaji honorer K2 yang lulus PPPK, di dalam APBD.
BACA JUGA: Minum Dettol untuk Cegah Virus Corona, 59 Jemaat Gereja Meninggal
Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) menganggap anggaran gaji mereka sudah masuk alokasi gaji PPPK yang dikucurkan dari pusat.
"Jadi daerah tidak lagi mengalokasikan karena gaji PPPK sudah ada pos sendiri. Makanya dengan tertundanya Perpres tentang Penggajian PPPK, otomatis kami kesulitan ekonomi," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Asmara Membara, 3 Zodiak Ini Akan Jantungan Karena Jatuh Cinta
Menurut Titi, bahwa saat ini kondisi rekan-rekannya yang setiap hari mengeluh, karena beban hidup makin bertambah.
Apalagi, saat tidak ada gaji, wabah corona makin ganas, hingga mereka harus kerja di rumah.
BACA JUGA: China Terancam Diserang Wabah Virus Corona Gelombang Kedua
Maka, dengan bekerja di rumah, PPPK tidak bisa dapat tambahan pendapatan. Misalnya, ada yang menyambi titip dagangan jajanan di kantin sekolah. Tetapi, sekarang tidak bisa lagi.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Meluas, Terawang Wirang Birawa: Selesai...
"Mau jualan apa, wong semua pada susah. Andai kami digaji, disuruh kerja di rumah sebulan penuh dengan senang hati kami laksanakan. Faktanya kan kami tidak digaji dan harus tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik," ungkap Titi berkeluh kesah.
Menurut Titi, bahwa untuk menjawab semua pertanyaan anggotanya, terpaksa harus kirim pesan ke anggota DPR, pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP), dan lainnya.
BACA JUGA: Wanita Cantik Ini Produksi Hand Sanitizer dan Dijual Murah...
Titi pun mengakui, segala daya dikerahkan untuk mendapatkan informasi kapankah Perpres tentang Penggajian PPPK diterbitkan.
"Kami bukannya tidak peduli dengan musibah yang melanda negara ini. Namun, kami juga kesusahan. Untuk makan sehari-hari kami kebingunan mau cari dari mana, karena daerah sudah tidak memberikan gaji. Walaupun ada daerah yang tetap menggaji tetapi masih lebih banyak yang tidak menggaji," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News