PNS Tanpa Tes: Honorer Non-Kategori Minta Dukungan Kepala Daerah

22 Maret 2020 08:30

GenPI.co - Di tengah mewabahnya virus corona alias COVID-19, organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) tetap bergerilya mencari dukungan kepala daerah.

BACA JUGA: Memilih Pasangan yang Tepat, 4 Zodiak Ini Akan Berikan Cintanya 

Honorer non-kategori ini berharap kepala daerah memberikan rekomendasi, meminta supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan anggota GTKHNK 35+ menjadi PNS, tanpa tes.

Dalam keterangan terbaru, dukungan diperoleh GTKHNK35+ Kabupaten Sungai Hulu Tengah (SHT), Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Wapres Ma'ruf Amin Dukung Honorer K2 Jadi PNS

Menurut GTKHNK35+, bahwa Bupati SHT Berry Nahdian Forqan telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

"Mohon kepada Presiden atau Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Pendidik/ Guru yang memiliki usia di atas 35 tahun yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer lebih dari 10 tahun untuk menjadi PNS," jelas Berry dalam poin pertama surat yang ditujukan kepada Presiden itu, dikutip pada Sabtu (21/3).

BACA JUGA: Takut Virus Corona, 3 Negara Tak Akur Ini Terpaksa Bersatu

Sementara, poin keduanya menyatakan, dengan adanya keterbatasan kemampuan daerah terhadap pendanaan, maka diharapkan pemberian honorarium bagi GTKHNK usia 35 ke bawah, dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan besaran menyesuaikan dengan UMK.

BACA JUGA: Wahai... Honorer K2 Lulus PPPK, Lupakanlah THR dan Gaji ke-13

"Terhadap aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Nonkategori (GTKHNK35+) tersebut, kami atas nama pemerintah daerah mendukung penuh dan besar harapan agar aspirasi tersebut diapresiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Berry, dalam surat yang ditandatangani 13 Maret 2020 itu.

Surat dukungan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, MenPAN-RB, dan para pihak terkait di daerah.

BACA JUGA: Selamatkan Rupiah, BI Gelontorkan Rp 300 Triliun, Hasilnya...

Sementara lain, GTKHNK35+ Provinsi Bangka Belitung juga telah mendapat dukungan dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bersurat kepada Presiden Jokowi.

Melalui surat yang diteken pada 19 Maret 2020, Erzaldi memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan guru dan tenaga kependidikan berusia di atas 35 tahun, diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co