Anies Minta Perusahaan di Jakarta Meliburkan Karyawannya

21 Maret 2020 11:50

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya. Hal itu mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus yang makin mengganas.

Anies mengatakan hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19 mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah virus tersebut.

BACA JUGA: Bravo TNI! Barak Dibangun untuk Rumah Sakit Darurat Virus Corona

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah virus corona.

Anies menegaskan bahwa pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

BACA JUGA: Resep Simpel Menambah Imun Tubuh, Omelet dalam Gelas

"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kami berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus virus corona yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co