Milirik Peran Media, Dalam Buku Sisi Gelap Kebebasan Pers

18 Maret 2020 13:30

GenPI.co - Keberadaan pers dalam kehidupan bangsa dan negara, sangat penting untuk menyambung lidah pemerintah dan masyarakat serta sebaliknya.

Tidak hanya itu pers juga sebagai kontrol sosial bagaimana negara dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Pers bisa mengktirtik tajam kinerja pemerintah jika tidak sesuai, tapi juga bisa membantu pemerintah meningkatkan kinerjanya.

BACA JUGA: Kambing dan Hujan: Peliknya Cerita Cinta Karena Beda Paham Agama

Dalam artian bisa menyebar luaskan informasi terhadap suatu capaian positif ataupun negatif.

Dalam buku karya Drs. Kasiyanto Kasemin, yang terbit pada tahun 2014 sedikit jelas mengisahkan perjalanan pers Indonesia pada masa order baru.

Awalnya, pemerintah yang otoriter selalu memandang pers sebagai bahaya yang menjadi saluran untuk kaum yang kontra. Untuk itu negara berupaya tampil menjadi raja penguasa informasi.

Tujuannya, menjadikan pers sebagai tempat propaganda dan mengusung makna yang memuluskan jalan pemerintanan.

Caranya pemerintah melakukan teror kebebasan pers, memberanguskan penerbitan pers sampai mengilangkan nyawa insan pers.

BACA JUGA:Hati-hati, Golongan Darah A Rentan Kena Penyakit Virus Corona

Buku yang berisi 235 halam itu juga mengisahkan kekuatan pers pada zaman order baru.

Kekuatan rill mahasiswa dan kalangan intelektual reformis pada masa itu bertambah perkasa untuk menggulingkan rezim Soeharto.

Pasalnya, pers Indonesia dengan cepat putar kendali menjadi reformis. Bisa dikatakan juga pers mempunya peran besar mempercepat jatuhnya rezim Soeharto.

Tentunya dengan kebolehan yang dimiliki para pewarta. Yakni pemberitaan yang semakin menggiring dan memobilisasi massa.

Hal itu membuat pers berhasil berperan menyudutkan rezim pada pilihan politik yang sangat berat. Yakni meninggalkan jabatan presiden.

BACA JUGA: Saat Keluar Rumah, Ikuti 3 Cara Terhindar dari Virus Corona

Sejak kisah sisi kelam kebebasan pers dengan adanya memberanguskan penerbitan dan hilangnya nyawa wartawan. Kini pers sudah medapatkan kebebasannya.

Yakni dengan landasan hukum UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers yang dicita-citakan mendaptakan kemeredekannya. Menurut UU itu, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelanggaran penyiaran.

Dalam buku " Sisi Gelap Kebebasan Pers" membahas perjalan pers. Mulai dari pasang surut kebebasan pers, merosotnya profesionalisme wartawan, merebaknya penerbitan pornografi, menguatnya kapitalisme media dan melemahnya penawaran demokrasi, mengganasnya teror dan kekerasan terhadap wartawan lembaga pers, dan mencari titik terang di antara sisi-sisi gelap kebebasan pers.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co