GenPI.co - Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.
Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengerikan, Keganasannya Sudah Tembus Vatikan
Menurut Sumber tersebut, bahwa Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.
Namun, yak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.
BACA JUGA: Penjelasan BKN Soal Sinkronisasi Data Honorer K2, Ini Dia...
Sementara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.
"Saya belum dapat informasi apa-apa," jelas Bima kepada JPNN.com, Sabtu (7/3).
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, 5 Zodiak Ini Ternyata Sangat Tangguh
Bima pun mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik.
Pasalnya, BKN harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.
BACA JUGA: Solusi Nasib Honorer Non-Kategori, Ini Tahapan Menjadi PPPK...
"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut,"jelasnya.
Hingg saat ini, para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.
BACA JUGA: Khasiat Daun Pohpohan Luar Biasa, Wanita Pasti Ketagihan
"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Menurut Titi, dirinya yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan.
BACA JUGA: Virus Corona Makin Mengganas, Palestina Dalam Keadaan Darurat
Namun, mungkin ada pertimbangan lain hingga Perpres belum diungkap ke publik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News