Penjelasan BKN Soal Sinkronisasi Data Honorer K2, Ini Dia...

07 Maret 2020 08:20

GenPI.co - Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi data honorer K2, sebagai tindak lanjut rapat bersama Panja ASN beberapa waktu lalu.

Sinkronisasi data ini untuk kebutuhan penyusunan roadmap penyelesaian honorer K2, menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai 2020-2023.

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Menurut Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, bahwa sejauh ini memang belum ada surat edaran pemerintah terkait sinkronisasi data honorer K2.

Akan tetapi, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas masalah tersebut.

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ngebet Cerai? Galih Ginanjar Bilang Ini...

"Belum ada SE MenPAN-RB. Namun, dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat bersama berkaitan dengan sinkronisasi data dan roadmap PPPK," jelas Paryono kepada JPNN.com, Jumat (6/3).

Paryono pun menegaskan, bahwa sinkronisasi data yang akan dilakukan terutama untuk honorer K2 yang jumlahnya mencapai 438.590.

BACA JUGA: Ternyata Ini 3 Cara Jitu Meluluhkan Hati Pria

Menurut Paryono, dari jumlah tersebut akan didata sudah berapa banyak honorer K2 yang diangkat PNS dan PPPK. 

Berapa juga yang meninggal atau berhenti kerja.

"Nanti semuanya akan dikurangi dan diperoleh data finalnya. Itu yang akan diselesaikan sesuai PP Manajemen PPPK mulai tahun ini sampai 2023," bebernya.

BACA JUGALuar Biasa... Kulit Lemon Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis Ini

Sebelumnya, dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.

Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer, dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah, sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co