GenPI.co - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di sebuah gudang Central Cakung Blok I No 11, Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Pabrik tersebut digerebek lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Wabah Virus Corona Menyebar ke Pabrik Mobil Hyundai
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan terungkapnya pabrik ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.
Namun, saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.
"Setelah kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal. Tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di Kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran virus Corona.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Jelang Kedatangan WNI, Pasukan Katak Siaga Penuh di Pulau Sebaru
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 kotak masker," kata Yusri.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.
Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.
"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak memiliki standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pabrik masker ilegal di Cilincing mendatangkan mesin dan bahan baku pembuat masker dari China.
"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, juga bahan-bahan dari China," tambah Yusri.
BACA JUGA: Jokowi Effect Bisa Berpengaruh Terhadap Gibran di Pilkada Solo
Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan polisi.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News