GenPI.co - Hingga kini, 2 Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang ditunggu honorer K2 belum juga turun.
Sekjen Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Riau Said Syamsul Bahri pun mengatakan, hal ini sangat aneh.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Penyanyi Yuni Shara Segera Menikah
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggerakkan honorer K2 ikut tes PPPK, tetapi tidak mau mengangkat.
Bagaimana bisa terangkat PPPK bila NIP dan SK belum dikantongi lantaran terganjal regulasi.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Mengurus Honorer Non-Kategori, Ini Kata Kepala BKN
"Perpres tentang Gaji PPPK dan Perpres tentang Jabatan PPPK kenapa belum presiden teken juga. Ini negara aneh. Presiden yang tawarkan kepada kami ikut tes PPPK. Begitu 51 ribu lulus, kenapa kami diabaikan," tegas Syamsul kepada JPNN.com, Minggu (23/2).
BACA JUGA: Meggy Wulandari Gugat Cerai Kiwil, Istri Pertama Bilang Begini...
Hingga kini honorer K2 merasa terlunta-lunta, karena setahun hanya diberikan harapan semu.
Padahal NIP dan SK PPPK hak mereka, karena sudah menjalani serangkaian tes.
BACA JUGA: Tandingi Amerika, 3 Negara Eropa Bikin Jet Tempur Supercanggih
Syamsul pun merasa waswas, anggaran negara tidak cukup untuk menggaji PPPK.
Sebab, sama seperti PNS, gaji PPPK juga diambil dari APBN/APBD.
BACA JUGA: Baper Tingkat Dewa, 3 Zodiak Ini Paling Mudah Kecewa
"Jangan-jangan negara enggak punya duit buat gaji 51 ribu PPPK. Apalagi nanti PPPK bisa menikmati gaji 13 dan 14 (THR). Sepertinya presiden tidak ada niat angkat kami jadi PPPK," jelasnya.
Menurut Syamsul, bila pemerintah tidak ingin dituding punya niat jelek kepada honorer K2, segerakan regulasinya.
Sebab, NIP dan SK adalah hak PPPK dari honorer K2 yang lulus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News