GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan, bahwa tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP.
Ternyata ada dua Perpres, yaitu Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.
BACA JUGA: Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi
"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai ya terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," jelas Bima yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).
BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair
Sementara itu, Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjut Bima, sempat tertunda di Kemendikbud.
Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci secara detail lagi.
BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku
"Kalau kelompok jabatan enggak terlalu banyak. Yang banyak itu sub jabatannya, kan harus dirinci detail," ungkap Bima.
Akan tetapi, sepengetahuan Bima, dua rancangan Perpres itu sudah selesai dan disetujui seluruh kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi?
Kalau kemudian sampai hari ini belum juga ditetapkan, Bima mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Itu hak prerogatif presiden. Sebagai birokrat kami hanya bisa mengestimasi. Mau diteken cepat atau tidak tergantung presiden," jelasnya.
BACA JUGA: Hati-hati... 3 Zodiak Ini Rela Putus Jika Diajak Menikah
Bima mengaku sejatinya ingin masalah PPPK tahap satu ini selesai.
Agar selanjutnya fokus pada penetapan NIP CPNS 2019.
Namun, semua kembali kepada keputusan presiden.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News