Marak Prostitusi Online Anak, Menteri Bintang Ungkap Ini...

18 Februari 2020 03:16

GenPI.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, sangat geram melihat maraknya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di media sosial saat ini.

Menurut Menteri Bintang, bahwa kasus ini dilakukan dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi bagi para remaja perempuan.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ini Memiliki Karier Kinclong dan Keberuntungan Besar

Terungkap, hampir 40 anak yang menjadi korban prostitusi, hingga diperjualbelikan demi rupiah, dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.

Menteri Bintang mengungkapkan, berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak.

BACA JUGA: Luar Biasa... Profesor di Surabaya Temukan Vaksin Virus Corona

Menteri Bintang menilai, bahwa semua pihak harus mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Menteri Bintang, ia menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak. 

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu Honorer K2 PPPK, Siap-siap Gigit Jari...

"Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima." beber Menteri Bintang.

Menurut Menteri Bintang, bahwa kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik, serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ternyata Menhan Prabowo Anak Emas Presiden Jokowi, Ini Buktinya..

Menteri Bintang menyatakan pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.

Sementara itu berbagai terapi seperti psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A di daerah, semua itu sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Menteri Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar, risiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sebagai media melakukan kejahatan makin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.

Oleh karena itu, menurut Menteri Bintang, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media massa, dan industri teknologi untuk bersama-sama memerangi prostitusi online anak.

Publik pun diminta juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital, khususnya bagi orang tua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari risiko eksploitasi seksual secara online.

"Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang," pungkas Menteri Bintang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co