GenPI.co - Pemerintah saat ini mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.
Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) lalu ke sekolah.
Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.
BACA JUGA: Gubernur Anies Dituduh Berbohong, Sekda Akhirnya Mengakui...
Perubahan aturan teknis penyaluran itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BACA JUGA: Ngeri Banget... Nikita Mirzani Diancam Mau Dibunuh Sajad Ukra
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana, bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
BACA JUGA: Mencekam... Virus Corona Berpotensi Hancurkan Singapura
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Ayu Ting Ting Persiapan Menikah
Erlangga mnjelaskan, bahwa sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS, sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Menurut Erlangga, bahwa guru yang bisa dibayar dengan jumlah 50 persen dari total dana BOS itu harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Mengharukan Melihat Sikap Warga Natuna: Selamat Jalan...
Erlangga menjelaskan guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik.
Serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
BACA JUGA: Jepang Hibahkan Kapal Pengawas Hakurei Maru, Indonesia Semringah
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," ungkap Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Erlangga pun membeberkan, dana BOS yang terbatas tentu tidak bisa mengakomodasi semua.
Erlangga menyatakan bahwa masalah honor guru harus dibicarakan secara komprehensif oleh seluruh kementerian/lembaga terkait.
"Tidak bisa menggunakan BOS reguler yang sangat terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk operasional sekolah, dan bukan untuk lain-lain," ungkap Erlangga.
Menurut Erlangga, penggunaan untuk keperluan lain-lain itu dialokasikan dari sumber dana yang lain pula.
Contohnya, khusus untuk guru biasanya ada tunjangan profesi yang dananya dari dana alokasi umum atau DAU.
"Jadi, (BOS) ini khusus untuk kontijensi karena yang lalu ada guru cuma diberi honor Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Jadi, ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang mendapat perhatian," jelasnya.
Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan penggunaan dana BOS sudah diatur jelas dalam Pasal 9 Permendikbud 8/2020.
Misalnya, membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News