GenPI.co - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menurutnya tidak berpihak kepada guru honorer.
BACA JUGA: Pasien Virus Corona di China Mulai Frustrasi, Sungguh Mencekam...
Menurut Titi, bahwa guru honorer K2 yang notabene mengajar di sekolah negeri, hingga saat ini tidak bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi.
Karena mereka hanya mengantongi SK kepala sekolah.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Puan Maharani di 2024, Pelunasan Janji Megawati...
"Ada perlakuan tidak adil bagi guru honorer K2 (dibandingkan) dengan guru sekolah swasta. Guru honorer K2 tiap bulan hanya puas dengan gaji dari dana BOS sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan guru swasta selain gaji yayasan juga dapat dana sertifikasi," beber Titi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Formasi Khusus CPNS-PPPK untuk Honorer K2, Non-Kategori Wassalam
Titi pun mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya untuk mendapatkan dana sertifikasi.
Namun, SK guru honorer K2 hanya mentok di Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: Perang Suriah: Rudal Israel Serang Damaskus, Turki Kuasai Idlib
Sementara kepala daerah enggan mengeluarkan SK, padahal itu syarat mengikuti UKG (Ujian Kompetensi Guru) untuk mendapatkan dana sertifikasi.
BACA JUGA: Tak Akan Percaya, Ini 3 Tanda Manusia Dikuasai Makhluk Halus
"Kami memohon jangan hanya menilai dari UKG-nya. Tetapi dilihat dari cara guru mendidik siswanya, karena banyak juga anak didik kita yang lebih sukses daripada gurunya," ungkapnya.
BACA JUGA: Dokter Pengungkap Virus Corona Tewas, Amnesty: China Malu...
Sementara lain, Koordinator Wilayah PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan, di DKI ada pemotongan gaji ketika nilai UKG guru honorer rendah.
BACA JUGA: Barbie Kumalasari Blak-blakan, Ngebet Tak Tahan Ini...
Itu artinya UKG bukan nilai mutlak dalam mendapatkan penghasilan tenaga honorer.
"Sebenarnya guru honorer K2 sudah teruji kok kompetensinya. Kami juga bekerja di sekolah negeri, kenapa justru diabaikan pemerintah. Karena itu kami berharap pemerintah adil memperlakukan guru honorer K2," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News