Sebanyak 318 Motor Kena Tilang Elektronik

05 Februari 2020 10:42

GenPI.co - Sebanyak 318 pengendara motor terkena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari dilakukan penindakan.

"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Makanan yang Asin Dapat Menurunkan Kadar Hormon Stres

Fahri menyebutkan jumlah pemotor yang tertangkap kamera tilang elektronik karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2).

Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor mulai 1 Februari 2020.

Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

BACA JUGA: BTS Pecahkan Rekor di Billboard Social 50, Kalahkan Justin Bieber

Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK. (an)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co