Hore... Honorer K2 Lulus PPPK Dapat Gaji ke-13 dan 14 Seperti PNS

05 Februari 2020 12:12

GenPI.co - Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bergembira.

Hal itu dikarenakan, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Sangat Kesatria, Luhut Panjaitan Mengakui

Di mana, PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu, salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Pasukan Suriah Gempur Idlib, Turki Balas Serang Pakai Jet F-16

Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

BACA JUGA: Jika Prabowo dan Puan Maharani Maju 2024, Ini Pesaing Terberatnya

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini, dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. 

BACA JUGA: Luar Biasa... Virus Corona Bisa Sembuh Dengan Obat Oplosan Ini

Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Subianto itu Pemimpin Indonesia Sesungguhnya...

Menurut Sri Mulyani, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co