Khusus Untuk Honorer K2, Nonkategori Cuma Bisa Gigit Jari

27 Januari 2020 19:10

GenPI.co - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan pemerintah hanya mengurusi honorer K2 yang tersisa. 

Sementara itu, honorer non-K2 yang diangkat di atas 2005, tidak masuk dalam tanggung jawab pusat.

BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia

"Kan sudah ada larangan tegas sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007. Sebenarnya, terhitung sejak 2005 enggak boleh ada lagi rekrutmen honorer. Nyatanya kan masih saja daerah merekrut, jadi itu harusnya tanggung jawab pemda. Bukan pusat," ungkap Setiawan di Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Dikira Sudah Dibunuh, Bibi Kim Jong Un Muncul di Depan Publik

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), lanjutnya, maka status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. 

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro-405 Gahar, Bikin Presiden Jokowi Menganggut

Maka dengan demikian honorer non ASN yang berada di kantor pemerintah, diberikan masa transisi selama lima tahun hingga sejak PP 49/2018 tentang PPPK diundangkan. 

"Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS, non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kalau nekat masih angkat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

BACA JUGA: Virus Corona Kuasai China, Ilmuwan di Inggris Angkat Tangan

Menurut Setiawan, terkait masalah honorer, sudah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang diselesaikan hanya honorer K2. 

Mereka akan diselesaikan dalam mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK. 

BACA JUGA: Nasib Honorer K2: Tidak Dihapus, Tapi Dirapikan Dalam 3 Skema Ini

Bila dua mekanisme itu tidak lulus, honorer K2 dikembalikan ke daerah.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan apakah akan terus mempekerjakan honorer K2 tetapi diberikan gaji setara UMR. 

BACA JUGA: Ini Dia Peta Online Penyebaran Virus Corona, China Merah Semua?

Namun, pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan instruksi atau surat edaran kepada pemda terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, honorer non K2, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK lewat jalur umum. 

Honorer non K2 tidak mendapatkan formasi khusus. Seperti dites sesama honorer dan passing grade lebih rendah.

"Kalau honorer K2 kan dalam rekrutmen CPNS 2018 dan PPPK 2019 selalu dapat formasi khusus. Mereka passing grade-nya sangat rendah dibandingkan umum," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co