GenPI.co - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja akhirnya menanggapi isu honorer dihapus, di mana seolah-olah akan ada pemecatan secara massal.
BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia
Menurut Setiawan Wangsaatmaja, bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro-405 Gahar, Bikin Presiden Jokowi Menganggut
Di mana, skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Selain itu, bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
BACA JUGA: Virus Corona Kuasai China, Ilmuwan di Inggris Angkat Tangan
Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," beber Setiawan.
BACA JUGA: Dikira Sudah Dibunuh, Bibi Kim Jong Un Muncul di Depan Publik
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.
BACA JUGA: Fakta Gagalnya Operasi TNI AL, Pertahankan Sipadan dan Ligitan
"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya, maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," ungkapnya.
BACA JUGA: China Terkena Kutukan Nyai Blorong? Ini Terawang Mbah Mijan...
Maka dari itu, dari aturan tersebut, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
BACA JUGA: Ini Dia Peta Online Penyebaran Virus Corona, China Merah Semua?
"Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer K2 yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database," pungkasnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News