Revitalisasi Monas Jalan Terus, Meski Belum Izin Setneg

25 Januari 2020 02:04

GenPI.co - Revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas terus berlanjut meski belum izin Sekretariat Negara (Setneg). 

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, mengatakan revitalisasi Monas  saat ini tengah dilakukan di sisi Selatan, tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995. 

BACA JUGA: Anggota Dewan Minta Anak Buah Anies Hentikan Revitalisasi Monas

Padahal dalam Keppres tersebut harus melalui izin Sekretariat Negara. 

"Kami tetap merujuk pada Keppres 25 tahun 1995, tidak lepas dari itu, Ini masih proses, saya berharap semua pihak bisa menunggu sampai pekerjaaan ini selesai di tengah Februari nanti. Bisa dikritisi, observasi dannikmati bersama di situ," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).

Saefullah mengatakan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pasal 6, Gubernur adalah "Ketua Badan Pelaksana". berdasarkan pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

BACA JUGA: Wali Kota Risma Dihina, Polisi Bertindak

"Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan (pada Komisi Pengarah) itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kami awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan," tutur Saefullah.

Sebelumnya, revitalisasi Monas menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon ditebang. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi Timur dan sebagian ke sisi Barat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co