Menteri Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Peneliti ICW...

24 Januari 2020 03:14

GenPI.co - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan karena Yasonna Laoly dianggap telah merintangi penyidikan, terhadap terhadap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro 405 Gahar Banget, Kekuatan Indonesia Melejit

"Kami melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ungkap anggota koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Kurnia membeberkan, bahwa Yasonna telah memberikan informasi sesat dengan menyatakan Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. 

Padahal, berdasarkan sebuah artikel di Tempo menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019.

BACA JUGA: Selat Hormuz Memanas, Korea Selatan Kerahkan Satuan Anti-Pembajak

Menurut Kurnia, hal itu membuat KPK kendor sehingga tidak berupaya melakukan operasi penangkapan terhadap Harun.

"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru. Karena ini sudah masuk penyidikan per 9 Januari kemarin, seharusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," ungkap Kurnia.

BACA JUGA: Iran Nekat Aktifkan Nuklir, Amerika Serikat Kelabakan

Menurut peneliti ICW ini, ia juga membawa sejumlah bukti terkait laporannya itu. Salah satunya adalah rekaman CCTV keberadaan Harun di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 7 Januari 2020.

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...

"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat. Kedatangan Harun pada 7 Januari, itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara, apakah temuan dan ada pentunjuk. Tetapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," tegas Kurnia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co