Duh... Gedung Ambruk di Slipi Tak Punya IMB

06 Januari 2020 16:01

GenPI.co - Gedung ambruk di Slipi, Jakarta Barat, ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk berlantai empat itu dan dilarikan ke RSUD Tarakan dan RS Pelni. 

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan gedung tersebut tidak memiliki IMB. 

BACA JUGA: Jokowi Tegas Soal Laut Natuna, Tak Ada Tawar Menawar

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta, Senin (6/1).

Benny juga mengatakan gedung tersebut juga melanggar izin menggelar kegiatan usaha. Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang, diketahui merupakan gedung lama.

"Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama," ujar Benny.

Sebelumnya, gedung empat lantai ambruk di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin pagi yang dipergunakan sebagai minimarket.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.

BACA JUGA: Bikin Merem Melek, Yuk Buat Asinan Rambutan

Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.

Menurut keterangan anggota Basarnas penyebab gedung ambruk di Slipi karena pelapukan bangunan dari penampung air hujan di lantai atas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co