Jelang Tahun Baru, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

31 Desember 2019 10:35

GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap mulai Selasa (31/12) sore, jelang pergantian tahun baru.

Aturan pembatasan di 25 titik di Jakarta itu hanya berlaku pada Selasa pagi saja.

BACA JUGA: Yah, Jakarta Hujan Diprediksi Petir Saat Malam Tahun Baru, Guys

Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya pada akun Twitter @TMCPoldaMetro. Aturan pembatasan kendaran berdasarkan plat nomor hanya berlaku pada Selasa pagi saja.

"Untuk sore hari tidak diberlakukan ganjil-genap," cuit @TMCPoldaMetro.

Ganjil-genap juga tidak diberlakukan  pada hari pertama tahun 2020, Rabu (1/1) Kepada ANTARA, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan  semua kendaraan bernomor ganjil maupun genap  boleh melintas di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.

"Ganjil genap tidak diberlakukan mulai sore ini hingga Rabu besok," katanya.

BACA JUGASimak, ini Rekayasa Lalu Lintas di Car Free Night Jakarta

Dalam rangka perayaan tahun baru, kawasan Sudirman-Thamrin juga steril dari kendaraan. Area tersebut menjadi pusat keramaian masyarakat yang ingin merayakan tahun baru.

Pihak kepolisan sendiri memberlakukan pengalihan arus pada kendaraan yang melintasi kawasan tersebut. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co