GenPI.co - Maraknya praktik kawin kontrak di Puncak, Jawa Barat, membuat segenap aparat pemerintahan mulai gerah.
Jajaran pemerintahan Kabupaten Bogor pun langsung meminta aparat kepolisian untuk bertindak meminimalisir praktik kawin kontrak yang mulai meresahkan tersebut.
BACA JUGA: Aura Prabowo Wow Banget, Menantu RI-1 dan Anak RI-2 Minta Restu
Satreskrim Polres Bogor pun langsung beraksi, hasilnya kasus perdagangan wanita berkedok kawin kontrak berhasil dibongkar di kawasan Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...
Empat pelaku ditangkap. Mereka berinisial ON alias Mami, EIM alias Mami, RBS dan K. Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12) pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Tak Ada yang Mengira, Khasiat Sumsum Tulang Sapi Wow Banget
"Personel Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua dan menangkap para pelaku," beber Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
BACA JUGA: 4 Fakta Penyerang Novel Baswedan, Nomor 2 Bikin Naik Darah
AKP Benny mengatakan, para pelaku berdomisili dari Sukabumi dan merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang sudah menguasai bahasa Arab.
BACA JUGA: Ramalan Wirang Birawa di 2020, Artis Sangat Populer Sakit Parah
Sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga negara Indonesia.
Empat pelaku merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak.
BACA JUGA: Koruptor Bak Raja, Selalu Dapat Fasilitas Mewah di Penjara
Dalam aksinya, para muncikari tersebut menawarkan beberapa wanita yang telah direkrutnya melalui media sosial WhatsApp.
"Kemudian keesokan harinya wanita rekrutan serta tamu dipertemukan di dalam sebuah vila oleh muncikari dengan diantar oleh K yang berperan sebagai sopir, dan BS yang berperan sebagai penghulu palsu," ungkapnya.
BACA JUGA: Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan
Untuk melakukan kawin kontrak dengan mahar berupa uang tunai Rp 7 juta dengan waktu yang disepakati selama lima hari.
"Barang bukti yang disita yakni satu unit Toyota Rush, satu unit Honda Mobilio, 12 unit telepon seluler dan uang tunai Rp 7 juta yang dijadikan mahar," ungkapnya.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Biji Nangka, Khasiatnya Ternyata Mencengangkan
Korban perdagangan wanita berkedok kawin kontrak ini sebanyak enam orang. "Mereka berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," kata AKP Benny.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News