Aksi Koboi Pengendara Lamborghini, Ini Reaksi Ketua MPR RI

25 Desember 2019 20:40

GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi pengendara Lamborghini yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) lalu.

Bambang Soesatyo mengatakan, aksi koboi yang dilakukan pengemudi bernama Abdul Malik itu melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.

BACA JUGA: Operasi Militer Sukses, Menhan Prabowo Subianto Langsung ke Sini

"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet, Rabu (25/12).

BACA JUGA: Siap-siap... Ada Kejadian Alam Luar Biasa di Langit Indonesia

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. 

BACA JUGA: Amerika Serikat Jadi Keder, Angkatan Laut China Makin Mengerikan

Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. 

Menurut Bambang Soesatyo yang kerap dipanggil Bamsoet ini, bahwa harus ada efek jera yang diberikan.

BACA JUGA: Luar Biasa... Museum Nabi Muhammad SAW Akan Dibangun di Indonesia

"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.

BACA JUGA: Tanpa Disadari, 5 Makanan dan Minuman Ini Bikin Badan Cepat Lelah

Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.

BACA JUGA: Ancaman Banjir Besar di Indonesia, Ini Daftarnya Menurut BNPB

Menurut Dewan Penasehat PB Perbakin ini, bahwa Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. 

Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. 

BACA JUGA: Air Kelapa, Solusi Alami Penderita Diabetes Tipe-2 dan Jantung

Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

Bamsoet menjelaskan, bahwa senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. 

BACA JUGA: Wow... Paspampres Diusulkan Seperti US Secret Service Amerika

"Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut," jelas Bamsoet.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co