Polisi Gerebek Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

24 Desember 2019 02:04

GenPI.co - Aparat kepolisian menggerebek perusahaan pinjaman online yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Kenapa ilegal? Karena tidak terdaftar di OJK, sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

BACA JUGA: Polisi Periksa Kontraktor Kasus Ambruknya Jembatan Utan Kemayoran

Perusahaan ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.

BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co