GenPI.co - Mulai 20 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang melintas di ruas tol maupun jalan arteri. Pelarangan tersebut pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Selama lima hari kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang masuk ruas tol maupun arteri," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian. "Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12).
BACA JUGA: Adian Napitupulu Diterbangkan ke Jakarta Menuju RS Siloam
"Kalau di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News