Peneliti senior Hari Suroto dari Balai Arkeologi Papua mengungkapkan, bahwa tengkorak asal Asmat dan patung Korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih dijual secara daring (online) di Eropa.
"Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda, yaitu Rootz Gallery dengan akun instagram @rootz.gallery yang didapatkan secara ilegal," kata Hari Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Sabtu (14/12).
BACA JUGA: Luar Biasa... Kekayaan Ketua Wantimpres Wiranto Bikin Melongo
Tengkorak tersebut merupakan benda budaya yang dijual di Eropa, akan tetapi secara kemanusiaan, tengkorak tersebut merupakan tengkorak orang Papua yang harus dikembalikan ke Papua.
Menurut Suroto, tengkorak-tengkorak tersebut sampai di Eropa, diperoleh secara ilegal, tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat.
BACA JUGA: Berjuang di Timor Timur, Hidup Mati Prabowo Subianto
"Tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang memperoleh benda cagar budaya Papua," katanya.
Selain itu, menurut Suroto, benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
BACA JUGA: Bangga! Penerjun Wanita Indonesia Sukses Menaklukkan Antartika
Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
"Pemerintah Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Papua guna mengembalikannya ke Papua," katanya.
BACA JUGA: Puan Maharani Blak-blakan, Usai Presiden Melantik Wantimpres...
Menurut Suroto yang merupakan alumnus Universitas Udayana Bali itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali benda cagar budaya tersebut.
Suroto memperkirakan lapangan terbang perintis di wilayah pedalaman Papua, selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan benda-benda bernilai budaya ke luar negeri.
BACA JUGA: Tak Disangka Ajudan Presiden Soekarno Ini Jadi Wantimpres Jokowi
Lapangan terbang perintis yang rawan penyelundupan benda budaya Papua, antara lain lapangan terbang Kapeso, Dabra, dan Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya, serta Kobakma dan Kelila di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selain itu yang diduga menjadi tempat penyelundupan adalah Mararena di Kabupaten Sarmi, Bokondini, Apalapsili, dan Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Angkat Senjata, Presiden Fretilin pun Ngacir...
Lapangan terbang Illaga, Sinak, Tiom dan Ilu di Kabupaten Puncak, Yuruf di Kabupaten Jayawijaya, dan Ewer di Kabupaten Asmat.
"Lapangan terbang ini hanya bisa didarati pesawat terbang propeler tipe Twin Otter dan helikopter. Lapangan terbang perintis ini tidak dilengkapi dengan peralatan detektor X-ray," ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Skandal Asmara Pramugari di Garuda, Mana yang Benar?
Suroto menilai bahwa benda budaya asal Papua memiliki nilai jual tinggi di luar negeri.
"Dari informasi warga, para wisatawan itu membayar mahal penduduk setempat untuk memandu mereka menuju ke situs penguburan tersebut. Mereka tidak berkoordinasi dengan Balai Arkelogi Papua maupun dinas terkait," tutupnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News