GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas. Dia memberikan sanksi kepada lurah-lurah terkait tes perpanjangan kontrak honorer K2 dan non-K2 yang tidak manusiawi. Ujian masuk got langsung holang dari orbit.
Honorer K2 langsung mengucapkan terima kasih ke Gubernur Anies. Tindakan tegasnya, langsung membuahkan hasil. Sekarang, tak ada lagi peserta tes perpanjangan kontrak yang diminta masuk ke selokan.
Jadwal tes lapangan maupun tertulis yang sudah diagendakan ditiadakan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kaget, Baru Tahu Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan
Kalaupun ada tes, hanya diberlakukan untuk pegawai yang baru. Sedangkan honorer K2 dan non-K2 tidak lagi dites.
Sesuai Surat Edaran Sekda menyangkut perpanjangan kontrak pegawai sangat tegas. Dalam Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember 2019, perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP.
BACA JUGA: Mau Perpanjangan Kontrak, Honorer K2 di Jakarta Disuruh Masuk Got
Selain itu, menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan. Tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk selokan berair kotor.
"Atas nama pribadi dan forum terima kasih kepada Pak Gubernur yang sangat cepat merespons kasus ini," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Herman kepada JPNN.com, Jumat (13/12).
Harapannya sangat simpel. Dia ingin kejadian tes perpanjangan kontrak honorer dengan cara disuruh masuk ke selokan, tidak terjadi lagi.
"Bagi pejabat yang dikenakan sanksi semoga menjadi pelajaran juga untuk taat azas dan aturan. Meski SE hanya dikeluarkan sekda tetapi aturannya harus tetap dijalankan karena gubernur pasti tahu juga tentang SE tersebut," tambah Herman.
Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih menjelaskan, sesuai arahan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), harus ada kesepemahan bersama bahwa rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) berdasarkan dua aspek.
Dua aspek itu tenaga lama dan pendaftar baru. PJLP lama direkomendasikan untuk melanjutkan kontrak mengikuti SE Sekda 58/2019. Sedangkan pendaftar baru mengikuti seleksi berdasarkan Pergub 212/2016.
"Kami berharap semoga ini tahun terakhir honorer K2 diperlakukan secara tidak manusiawi seperti ini," tandas Nur. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News