GenPI.co - Sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi di Sumatera Selatan terjaring razia karena berada di mal saat jam kerja.
Kasat Polisi Pamong Praja (PP) Sumsel, Aris Saputra mengatakan razia ini rutin digelar untuk meningkatkan disiplin kerja para PNS dan berkoordinasi dengan pihak BKD serta Inspektorat Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: Hati-hati! Marak Penipuan CPNS, Begini Modusnya...
"Dasarnya razia ini sudah sangat jelas. Kami menerapkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang integritas dan disiplin PNS. Kemudian PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dalam mentaati jam kerja," ujar Aris di Palembang, Senin (9/12).
Menurut Aris, mengenai sanksinya diberikan bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai penundaan gaji, kenaikan pangkat bahkan pemberhentian jika memang melakukan pelanggaran berat.
"Dengan adanya razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang bolos kerja," tegasnya.
Tidak hanya PNS, untuk para honorer yang terjaring juga harus menjadi catatan serius. Karena sebagai pegawai kontrak, tentu akan ada evaluasi apalagi saat ini merupakan penghujung tahun.
"Kalau kedapatan tentu akan jadi pertimbangan perpanjangan kontraknya, sehingga ini harus benar-benar diperhatikan," imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News