Pelanggaran, Anggota TGUPP Jadi Dewas 7 RSUD Jakarta

08 Desember 2019 22:18

GenPI.co - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria segera memanggil anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi. Pasalnya, tim Gubernur Anies Baswedan itu menjadi dewan pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta.

"Nah nanti mau kami selidiki temuan anggota TGUPP juga jadi dewan pengawas, mau kami cari fakta hukumnya. Menurut saya nggak boleh karena anggota TGUPP ini dapat gaji dari APBD," kata Iman saat ditemui disela-sela rapat yang diskors dI ruang Komisi E DPRD DKI, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Lapor, Pak Anies! 16 Kelurahan di Jakarta Belum Miliki Puskesmas

Menurut Iman, TGUPP yang saat ini digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibiayai oleh APBD sehingga seharusnya tidak memungkinkan jika satu orang yang sudah menjadi anggota TGUPP merangkap jabatan lain di pemerintahan.

"Saya yakin nggga boleh," kata Iman.

Dalam rapat penyisiran anggaran Dinas Kesehatan DKI, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Rani Mauliani dan Yudha Permana menemukan salah satu anggota TGUPP merangkap jabatan sebagai dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tahun Depan, TGUPP Masih Dianggarkan Rp 19 Miliar

Kemudian tak lama mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co