Horeee... PNS Daerah Juga Nikmati Libur 3 Hari

04 Desember 2019 12:58

GenPI.co - Uji coba Flexible Working Arrangement (FWA) dalam bentuk penambahan hari libur PNS, dari Jumat sampai Minggu, disambut gembira para PNS di Indonesia.

Penambahan hari libur tersebut bukan hanya berlaku untuk abdi negara di instansi pusat saja, karena PNS daerah pun bisa menikmatinya.

BACA JUGA: 3 Sebab Timbulnya Kantong Mata, Nomor 1 Tak Pernah Terpikirkan

Konsep FWA bisa membuat PNS melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel. Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto, yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.

Menurut Waluyo, waktu kerjanya tetap 80 jam dalam dua pekan, tetapi bisa dilakukan dalam 9 hari sehingga saat Jumat PNS bisa libur.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Bikin Nangis, Dia Tahu Kunci Solusi Honorer K2

"PNS bisa memperpanjang jam kerjanya dari Senin-Kamis, agar Jumat sampai Minggu dia bisa libur. Namun, jatahnya hanya Minggu ganjil dan genap sehingga PNS bisa bergantian liburnya," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).

Waluyo mengungkapkan, kebijakan tersebut terkait dengan pelaksanaan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang ditetapkan Mei 2019.

BACA JUGA: Gaya Tampan Kiper Timnas U-22, Bikin Terkulai Lemas Kaum Hawa

Mestinya aturan ini berlaku dua tahun pascapenetapan PP atau nanti 2021. 

Namun, karena dirasa terlalu lama, maka langsung diimplementasikan dengan menetapkan 17 instansi sebagai pilot project.

BACA JUGA: Wahai Para Istri, Ini 5 Manfaat Jika Suami Memeluk Saat Tidur

"Masa uji coba ini berlaku sampai September 2020, dengan harapan 2021 sudah bisa dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah," ungkap Waluyo.

Waluyo menambahkan, FWA tidak hanya dilakukan oleh 7 instansi pusat yang terpilih sebagai pilot project tetapi juga 10 daerah lainnya.

BACA JUGA: Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi, Manfaatnya Luar Biasa...

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan 17 instansi pemerintah sebagai fokus pilot project untuk percepatan pelaksanaan PP Penilaian Kinerja PNS. 

Sepuluh pemerintah daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa

Sementara tujuh pemerintah pusat adalah KemenPAN-RB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan.

Nantinya, setelah melakukan percepatan pelaksanaan penilaian kinerja, lanjut Waluyo, akan dilihat hasilnya seperti apa. Apakah dampaknya positif terhadap kinerja PNS atau tidak, untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh pada 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co