GenPI.co - Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka kasus penipuan bermodus rumah syariah. Para pelaku menjalankan aksi jahatnya itu sejak 2015 hingga 2019 meraup keuntungan sebesar Rp 23 miliar.
"Modus operasinya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan syariah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Ciputra Meninggal, Pebisnis Properti Andal Termasuk Ancol
Empat tersangka itu berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Menurut Kapolda tersangka AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan staf penjualan perumahan.
Untuk meyakinkan korbannya para tersangka bahkan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sebuah proyek (ground breaking) dan membuat rumah-rumah contoh serta menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.
Aksi para tersangka sangat meyakinkan sehingga dalam kurun waktu dari 2015-2019 sebanyak 270 orang tertarik dengan perumahan syariah tersebut dan mulai menyetorkan uang. Para tersangka itu diketahui telah meraup keuntungan sebanyak Rp 23 miliar.
BACA JUGA: BTN Raup Kredit Rp 4,45 Triliun di Indonesia Properti Expo
"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak pengecekan bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," tutur Gatot.
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi yakni dua di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di kawasan Cikarang dan satu di Lampung.
Namun, hingga saat ini perumahan syariah yang dijanjikan tak kunjung dibangun, para tersangka bahkan malah melarikan diri dan membawa kabur uang korban. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News