Hikmahanto Minta Imigrasi Periksa Status Kewarganegaraan Agnez Mo

27 November 2019 02:05

GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi turun tangan untuk mengecek atas status kewarganegaraan penyayi Agnez Mo.

"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, "kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Katanya Agnez Mo Tak Punya Darah Indonesia, Serius nih?

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.

Hikmahanto menegaskan, bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kemungkinan status warga negara penyanyi yang baru saja merilis lagu berjudul Nanana itu diperoleh secara tidak sah.

Hikmanto menambahkan, apabila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.

BACA JUGA: Pakai Brokat, Agnez Mo Bikin Histeris Penonton di Red Carpet AMAs

"Jika visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja, berarti selama ini telah melakukan pelanggaran atas undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," katanya.

Untuk itu, Hikmanto meminta pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal  masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co